Menurut Jojo, kasus ini terungkap usai pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Kelurahan Toboali Kabupaten Basel.
Selanjutnya, Tim bergerak dan langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi terkait hal tersebut.
"Kami dari pihak Kepolisian berterimakasih kepada masyarakat. Tentunya informasi yang didapatkan ini sangat membantu keberhasilan kami dalam memberantas peredaran narkoba," kata Jojo.
Usai diamankan, pelaku berikut barang bukti narkoba dan satu pucuk senpi rakitan langsung dibawa ke Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk kepemilikan narkoba, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Jojo.
"Sementara kepemilikan senpi rakitan berikut amunisi pelaku akan dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait