BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Kasus dugaan pengunjung yang membawa narkotika jenis sabu di Lapas Bukit Semut Sungailiat berlanjut. Satresnarkoba Polres Bangka telah menetapkan status tersangka terhadap pria inisial Mr yang sempat diamankan pihak Lapas Bukit Semut Sungailiat beberapa waktu lalu.
Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasatres Narkoba Iptu Minarno mengatakan pasca menerima serahan pelaku Mr dan barang bukti dugaan sabu dari pihak Lapas Bukit Semut pihaknya melakukan tindak lanjut. Sebanyak sepuluh saksi telah dilakukan pemeriksaan.
"Prosesnya berlanjut, yang bersangkutan (Mr) statusnya tersangka. Saat ini kita sedang proses tahap satu untuk itu," kata Iptu Minarno di ruang kerjanya, Selasa (6/2/2024).
Selain menetapkan Mr sebagai tersangka, kata Kasat pihaknya juga telah melakukan pengambilan sampel urine Mr. Hasilnya, urine Mr diduga mengandung narkotika.
Satresnarkoba juga melakukan uji lab terhadap barang bukti yang diamankan.
"Uji lab (barang bukti) juga sudah dan hasilnya positif (barang bukti mengandung narkotika)," ujarnya.
Penahanan juga dilakukan terhadap Mr di Polsek Merawang untuk kepentingan penyidikan. Sebelumnya kasus tertangkapnya Mr warga Pangkalpinang oleh petugas keamanan Lapas Bukit Semut Sungailiat saat Mr melakukan kunjungan.
Mr diamankan petugas Lapas Bukit Semut ada 2 Januari lalu sekitar pukul 10.30 WIB dengan barang bukti diduga narkotika jenis sabu. Mr diketahui mengunjungi Hs yang merupakan warga kunjungan Lapas Bukit Semut Sungailiat.
Sebanyak enam bungkus narkoba diduga jenis sabu diduga milik Mr yang kemudian temuan ini dikoordinasikan ke Satresnarkoba Polres Bangka. Barang bukti lainnya yang diamankan berupa telepon genggam milik Mr.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait