"Jadi disaring dulu informasi seperti apa yang kita dapat, fenomena yang terjadi saat itu adalah sampai ke wilayah provinsi lain, vidionya disangkut-sangkutkan atau diupload ke raksasa website," kata AKP Baskara.
Dikatakannya, kerjasama masyarakat dan pengguna medsos sangat dibutuhkan. Dirinya juga mengimbau untuk tidak melakukan penyebaran video tersebut, lantaran bisa dikenakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Pasal sudah jelas di situ, bisa dikenakan ITE, dan kemudian juga saya minta sebelum di share, dilihat-lihat dulu. Dan apabila nanti kita temukan (masih membagikan vidio tersebut) apa yang terjadi, siapapun orangnya kita akan proses," katanya.
Diketahui saat ini, untuk korban masih didampingi instansi terkait dari pemerintah dan lembaga setempat, sedangkan terduga pelaku telah dikurung di rumahnya, supaya tidak berkeliaran dan kembali berulah.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait