Kapolsek Mentok AKP Baskara Githea Erlangga, membenarkan peristiwa tersebut terjadi di wilayah hukumnya pada, Rabu (24/1/2024) lalu. Perkara itu sudah ditindaklanjuti, lantaran pelaku merupakan penyandang disabilitas serta mengalami gangguan jiwa, jadi dari pihak korban tidak menuntut secara hukum.
"Dua belah pihak yang ada di dalam video sudah berdamai, yang diduga telah melakukan pelecehan seksual, yaitu atas nama ST Umur sekitar 60 tahun. Korban usia 7 tahun," katanya, Minggu (4/2/2024) siang.
Dikatakannya, pada Kamis (25/2/2024) lalu, pihak kepolisian telah mempertemukan keluarga dari kedua belah pihak yang disaksikan perangkat Desa/Kelurahan serta Pemerintah setempat. Namun keluarga korban meminta kepada masyarakat untuk tidak membagikan video tersebut.
"Dari Bhabinkamtibmas sudah menyampaikan sudah melakukan problem solving, sebelum dilakukan Restorative Justice. Jadi sudah menerima antara kedua belah pihak, dan solusinya adalah dari pihak keluarga korban, supaya tidak di upload lagi video lebih lanjut," ucapnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait