Jojo menyebutkan, kasus curanmor ini terungkap bermula dari adanya laporan terkait kehilangan 1 unit sepeda motor di area perkebunan kelapa sawit milik korban pada Selasa 30 Januari 2024 lalu.
"Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar 15 juta rupiah," tutur Jojo.
Usai mendapati laporan tersebut, tim gabungan melakukan pencarian dan mendapati informasi keberadaan pelaku yang berada di Desa Labu Puding Besar Kabupaten Bangka.
"Namun pada saat didatangi di salah satu rumah, tim gabungan hanya mendapati 1 unit sepeda motor yang diduga merupakan barang hasil kejahatan yang dilakukan pelaku di Desa Ranggas Bangka Selatan," ujar Jojo.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait