Diketahui, dua orang berinisial DS (32) dan SD (49) ini, diringkus Tim Gabungan pada, Selasa (30/1/2024) lalu, karena diduga melakukan penyeludupan 24 kilogram ganja kering dari Sumatera Utara ke Bangka Belitung.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait