Dapat Ongkos Rp7 Juta, 2 Kurir Jemput 24 Kilogram Ganja ke Sumut untuk Dibawa ke Pangkalpinang

Muri Setiawan/ OR
Tersangka DS dan SD, saat ungkap kasus pengamanan 24 kilogram ganja, di Gedung Catur Prasetya, Polres Babar, Kamis (1/2/2024). Foto: Lintasbabel.iNews.id/ OR.

Diketahui, dua orang berinisial DS (32) dan SD (49) ini, diringkus  Tim Gabungan pada, Selasa (30/1/2024) lalu, karena diduga melakukan penyeludupan 24 kilogram ganja kering dari Sumatera Utara ke Bangka Belitung. 

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. 

 



Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network