BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Guna melihat langsung potensi alam yang di miliki Hutan Pelawan dengan berbagai produk turunannya, Direktur Merek dan Indikasi Geografis (IG) Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia, Kurniawan Telaumbanua datang langsung ke Desa Namang Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah pada Kamis (25/01/2024).
"Beliau Direktur Merek dan IG DJKI Kemenkumham tersebut berkunjung langsung ke hutan Pelawan yang ada di desa kami dan melihat serta merasakan madu Pelawan, madu manis dan madu Kelulut yang ada di hutan Pelawan," ujar Kepala Desa Namang, Zaiwan.
Menurutnya dari kunjungan tersebut, Direktur Merek dan IG DJKI Kemenkumham mengungkapkan jika keunikan dari hutan Pelawan dan produk yang di hasilkan dari hutan Pelawan harus di lindungi hak patennya.
"Pak Direktur Merek dan IG DJKI Kemenkumham tadi menyampaikan kepada kami kalau madu Pelawan, madu manis dan Madu Kelulut yang ada di hutan Pelawan harus dilindugi hak patennya demi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait