Kasus ini terungkap bermula saat Tim Subdit V Siber melakukan Patroli Siber di media sosial, dan menemukan sebuah akun Instagram yang di dalamnya terdapat postingan yang memiliki link judi online pada Kamis (11/1/2024) lalu.
Setelah dilakukan penelusuran, Tim Subdit V Siber akhirnya menemukan orang yang diduga mengoperasikan akun Instagram tersebut, yakni HS warga Desa Pemali Kabupaten Bangka.
"Setelah diketahui keberadaan HS ini, tim berhasil mengamankan HS di Desa Pemali. Selanjutnya dibawa ke Mapolda untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Jojo.
Bersama HS, Tim Subdit V Siber turut mengamankan barang bukti yakni 1 unit handphone berikut 1 akun Instagram dan 1 akun dompet digital atas nama HS.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait