PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - HS, pria yang ditangkap polisi buntut dari aksinya mempromosikan judi online di media sosial (medsos), mengaku mendapat bayaran hingga Rp 4 juta per bulan.
HS sendiri ditangkap pada Senin (23/1/2024) oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel).
HS, pria asal Pemali Kabupaten Bangka ditangkap polisi karena mempromosikan judi online di media sosial. Foto: Istimewa.
Kepada petugas, HS mengatakan bahwa sebelumnya dia mendapatkan Direct Messenger (DM) dari akun Instagram lain, yang menawarkan endorse terhadap link judi online tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan, HS ini mendapat keuntungan kisaran Rp3 juta sampai Rp4 juta per bulan dari postingannya ini," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Rabu (24/1/2024) siang.
"Saat ini HS sudah ditetapkan tersangka dan sudah diamankan di Rutan Polda Bangka Belitung," kata Jojo lagi.
Kasus ini terungkap bermula saat Tim Subdit V Siber melakukan Patroli Siber di media sosial, dan menemukan sebuah akun Instagram yang di dalamnya terdapat postingan yang memiliki link judi online pada Kamis (11/1/2024) lalu.
Setelah dilakukan penelusuran, Tim Subdit V Siber akhirnya menemukan orang yang diduga mengoperasikan akun Instagram tersebut, yakni HS warga Desa Pemali Kabupaten Bangka.
"Setelah diketahui keberadaan HS ini, tim berhasil mengamankan HS di Desa Pemali. Selanjutnya dibawa ke Mapolda untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Jojo.
Bersama HS, Tim Subdit V Siber turut mengamankan barang bukti yakni 1 unit handphone berikut 1 akun Instagram dan 1 akun dompet digital atas nama HS.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait