Promosikan Judi Online, HS Terima Bayaran Rp4 Juta per Bulan

Irwan Setiawan
Tersangka HS, yang mempromosikan judi online di media sosial mendapat bayaran hingga Rp4 juta sebulan. Foto: Ilustrasi judi online/ Istimewa,

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - HS, pria yang ditangkap polisi buntut dari aksinya mempromosikan judi online di media sosial (medsos), mengaku mendapat bayaran hingga Rp 4 juta per bulan. 

HS sendiri ditangkap pada Senin (23/1/2024) oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel). 


HS, pria asal Pemali Kabupaten Bangka ditangkap polisi karena mempromosikan judi online di media sosial. Foto: Istimewa.
 

Kepada petugas, HS mengatakan bahwa sebelumnya dia mendapatkan Direct Messenger (DM) dari akun Instagram lain, yang menawarkan endorse terhadap link judi online tersebut. 

"Dari hasil pemeriksaan, HS ini mendapat keuntungan kisaran Rp3 juta sampai Rp4 juta per bulan dari postingannya ini," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Rabu (24/1/2024) siang. 

"Saat ini HS sudah ditetapkan tersangka dan sudah diamankan di Rutan Polda Bangka Belitung," kata Jojo lagi.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network