Setelah dilakukan penelusuran, Tim Subdit V Siber akhirnya menemukan orang yang diduga mengoperasikan akun Instagram tersebut, yakni HS warga Desa Pemali Kabupaten Bangka.
"Setelah diketahui keberadaan HS ini, tim berhasil mengamankan HS di Desa Pemali. Selanjutnya dibawa ke Mapolda untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Jojo.
Selain mengamankan HS, Jojo menambahkan, Tim Subdit V Siber turut mengamankan barang bukti yakni 1 unit handphone berikut 1 akun Instagram dan 1 akun dompet digital atas nama HS.
"Saat ini HS sudah ditetapkan tersangka dan sudah diamankan di Rutan Polda Bangka Belitung," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait