Promosikan Judi Online di Instagram, Pria di Kabupaten Bangka Diamankan Polisi

Irwan Setiawan
HS, pria asal Pemali Kabupaten Bangka ditangkap polisi karena mempromosikan judi online di media sosial. Foto: Istimewa.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) berhasil mengamankan seorang pria berinisial HS, pada Senin (23/1/2024). 

Warga Pemali Kabupaten Bangka ini, diamankan karena mempromosikan situs judi online melalui media sosial (medsos) di akun Instagram

"Jadi, modus HS ini memposting situs atau link judi online di dalam akun Instagram yang dioperasikannya," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Rabu (24/1/2024) siang. 

Menurut Jojo, kasus ini terungkap bermula saat Tim Subdit V Siber melakukan Patroli Siber di media sosial, dan menemukan sebuah akun Instagram yang di dalamnya terdapat postingan yang memiliki link judi online pada Kamis (11/1/2024) lalu. 

Setelah dilakukan penelusuran, Tim Subdit V Siber akhirnya menemukan orang yang diduga mengoperasikan akun Instagram tersebut, yakni HS warga Desa Pemali Kabupaten Bangka. 

"Setelah diketahui keberadaan HS ini, tim berhasil mengamankan HS di Desa Pemali. Selanjutnya dibawa ke Mapolda untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Jojo. 

Selain mengamankan HS, Jojo menambahkan, Tim Subdit V Siber turut mengamankan barang bukti yakni 1 unit handphone berikut 1 akun Instagram dan 1 akun dompet digital atas nama HS.

"Saat ini HS sudah ditetapkan tersangka dan sudah diamankan di Rutan Polda Bangka Belitung," ujarnya.
 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network