Diketahui sebelumnya, Kajati Babel sudah menahan seorang karyawan PT Timah Tbk berinisial IA, atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan Washing Plant (mesin pencuci timah) Unit Gudang, milik PT Timah Tbk di Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah tahun 2017 hingga 2019.
IA resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Desember 2023 lalu. Dari kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp29 miliar.
Editor : Haryanto
Artikel Terkait