"Kita lihat ada median tanah kurang padat pas kita buka ada handphone. Untuk perhiasan kita masih dalam pendalaman lebih lanjut, karena sampai dengan saat ini tersangka belum mengakui keberadaan itu. Tentunya akan terus kita telusuri," ujarnya.
Karena mencoba melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri saat akan diamankan, pihak kepolisian terpaksa harus menembak betis kiri tersangka dan diancam dengan Pasal 365 KUHPidana.
"Karena pada saat kita melakukan penangkapan ada upaya melawan petugas jadi kita lakukan tindakan tegas terukur. Untuk tersangka kita sangkaan dengan Pasal pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 365 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," katanya
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait