Kemudian untuk para porter, retribusi Rp.50.000 itu sudah ada keringanan dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp.90.000 perbulan. Penarikan itu merupakan biaya masuk kawasan Pelabuhan seperti para pengguna jasa, yang dikenakan Rp.3000 sekali masuk.
"Kemduian terkait sahabat kita yang membantu pengguna jasa atau Potter, mereka pas masuk berlangganan, yang semula 90 karena mereka meminta keringanan maka kita berikan 50 ribu perbulan," katanya.
"Yang sebenarnya sekali mereka masuk itu di penumpang itu 3 ribu sekali masuk. Dan seandainya dia ada 10 kali masuk seperti kedatangan kapal, maka lebih besar bayarnya. Ini kita beri dia berlangganan 50 ribu satu bulan," jelasnya.
Menurut Soegihartono, kebijakan tersebut diberlakukan karena akses Pelabuhan Tanjung Kalian sudah menerapkan sistem online, dan syaratnya adalah sterilisasi kawasan sama halnya dengan di stasiun kereta api dan bandara.
"Ini adalah upaya kita meningkatkan peradaban pelabuhan untuk menjadi lebih baik, nah tentunya dalam meningkatkan peradaban ini ada pihak-pihak yang mungkin merasa dikurangi, tapi sebetulnya kami melindungi mereka," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait