BELITUNG TIMUR, lintasbabel.id - Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, dari semula 10 Juli hingga 19 Juli 2021, menjadi sampai 29 Juli 2021. Keputusan ini diambil dalam Rapat Evaluasi PPKM Mikro dan Persiapan Menyambut Idul Adha 1442 Hijriah di Auditorium Zahari MZ, Sabtu, (17/7/21). Rapat yang dipimpin langsung oleh Bupati Beltim, Burhanudin ini dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Beltim, pimpinan OPD terkait, Camat dan juga tokoh agama.
Masih tingginya angka kasus positif Covid-19 di Kabupaten Beltim menjadi alasan utama perpanjangan PPKM. Setidaknya dalam minggu ini ditemukan 40 kasus positif Covid-19 setiap harinya.
“Jadi PPKM kita terus berlanjut sampai ke 29 Juli 2021,” kata Aan sapaan Burhanudin seusai memimpin rapat.
Meski diperpanjang, Aan menekankan akan merevisi Surat Edaran Bupati Beltim Nomor 443/032/II/2021 tentang PPKM di Kabupaten Beltim. Dimana tempat usaha, terutama warung kopi, rumah makan dan juga toko kelontong yang sebelumnya wajib tutup sebelum pukul 20.00, boleh beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.
"Penjual makanan, warung yang kemarin sampai jam 8 malam, kita berikan kelonggaran bisa ‘take away’ (bawa pulang) hingga jam 10 malam. Tapi tidak boleh melayani makan di tempat, harus bungkus atau makan di rumah,” ujar Aan.
Pemberlakukan aturan baru, penambahan jam operasional untuk rumah makan dan warung kopi dalam PPKM ini, menurut Aan akan dimulai terhitung Sabtu (17/7/21).
Mengingat masih tingginya angka kasus Covid-19 di Kabupaten Beltim, Aan berpesan agar masyarakat dapat terus menjaga kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan.
“Kalau nongkrong siang hari pakai lah masker, di warung kopi, pasar yah teruslah dipakai. Terus juga jangan lama-lama juga kalau di tempat ramai, setelah belanja langsung pulang,” pesan Aan.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait