Penangkapan tersebut, bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aksi pencurian di toko emas di Desa Baru, Kecamatan Manggar, Belitung Timur pada Jumat , 1 Desember 2023. Dari laporan tersebut Tim Polres Belitung langsung ke lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan.
Rekaman CCTV aksi pencurian kalung emas pelaku di Kabupaten Belitung Timur. Foto: Tangkapan Layar/ Istimewa.
"Diketahui bahwa terduga pelaku sebanyak 2 orang , yang mana 1 orang laki-laki dan 1 orang perempuan yang memiliki perawakan seperti orang Arab," ujarnya.
Setelah dilakukan pengembangan, terduga pelaku dikabarkan berada di wilayah hukum Polresta Pangkalpinang. Mendapat informasi tersebut tim yang terdiri dari Tim Panah Sat Reskrim Polres Belitung Timur, Dit Krimum Polda Babel, Dit Krimsus Polda Babel, Tim Naga Polresta Pangkalpinang, Imigrasi Pangkalpinang, dan Korwas Pangkalpinang langsung melakukan penangkapan kepada 3 pelaku.
Ia menyebutkan setelah para pelaku diinterogasi, terungkap barang hasil curian sudah dijual di Jakarta sebesar USD 2.000 atau senilai Rp.31.230.000.
"Dari Tangan pelaku polisi mengamankan beberapa kartu identitas Refugee Agency UNHCR , 5 Handphone dan mata uang dollar Amerika senilai USD 1.900 atau Rp.29.668.500," ujar Jojo.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait