Sementara, Kepala BPOM Pangkalpinang Agus Riyanto mengatakan, pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan di pasaran dilakukan secara berkelanjutan dengan dua metode yakni pengawasan pre market dan post market.
"Pre market itu artinya pengawasan yang dilakukan selama produk itu belum diproduksi. Kami melakukan pendampingan terhadap pelaku usaha obat dan makanan agar produk yang dihasilkan itu aman dan layak dikonsumsi masyarakat," katanya.
"Kalau post market ialah pengawasan yang dilakukan terhadap obat dan makanan yang sudah beredar di masyarakat. Jadi, kami melakukan pengawasan terhadap sarana distribusi dan produk yang sudah beredar di lapangan," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait