DPD KNPI Belitung Kritisi Penindakan Pemasangan Reklame di Kawasan Tugu Satam

Joko Setyawanto
Sekretaris Jenderal DPD KNPI Belitung, Tantowi Thomas. Foto: Istimewa.

BELITUNG, Lintasbabel.iNews.id - Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah Perdagangan dan Tenaga Kerja (KUMKMPTK) Kabupaten Belitung bersama Satpol PP Kabupaten Belitung, memberhentikan aktivitas pemasangan reklame di wilayah KV Senang Tanjungpandan pada Jum'at (17/11/2023) lalu.

Mereka beranggapan, bahwa pemasangan tersebut tidak mengantongi surat izin dan melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Dijelaskan dalam Perda tersebut, pada Bagian Keempat tentang Lokasi yang Terlarang Bagi Titik Reklame pada Pasal 6 ayat (1) poin (d) yaitu kawasan Tugu Satam dalam radius 125 (seratus dua puluh lima) meter, artinya terhitung jarak tersebut merupakan kawasan terlarang dalam pemasangan reklame.

Namun, di lain sisi, didapati beberapa reklame yang jaraknya bahkan tidak lebih dari 125 meter dari kawasan Tugu Satam.

Menyikapi kondisi tersebut, Tantowi Thomas selaku Sekretaris Jenderal DPD KNPI Belitung menyatakan, bahwa penindakan sebaiknya tidak pandang pilih, tidak hanya dilakukan pada satu titik saja, tetapi juga pada titik yang melanggar perda tersebut.

Ia beranggapan bahwa titik yang lain juga melanggar aturan tersebut. 

“Seharusnya tidak hanya pada titik itu saja, ada beberapa titik reklame yang yang kami dapati sejauh ini juga melanggar hukum,” ujarnya.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network