Ia menegaskan, agar reklame yang melanggar aturan untuk dapat segera ditindaklanjuti.
“Kami tegaskan agar titik reklame yang lain (yang melanggar hukum) juga dapat segera dicabut dan ditertibkan, termasuk reklame yang berada di trotoar karena hal ini berpotensi menimbulkan masalah baru,” ujarnya.
Tantowi berharap agar hal ini mendapat perhatian dari satpol PP sebagai penegak perda.
“Kami berharap agar pihak-pihak yang bersangkutan segera menindak tegas, apabila dalam waktu dekat tidak ditindaklanjuti kami akan segera menyurati DPRD Kabupaten (Belitung) untuk menyelesaikan masalah ini,” tuturnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait