BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Satreskrim Polres Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), mengamankan seorang pria berinisial AX, warga Desa Tumbak Petar, Kecamatan Jebus, Kabupaten Babar. Dia diduga terlibat tindak pidana pertambangan timah tanpa izin alias ilegal, pada Selasa (21/11/2023) lalu.
Tersangka AX diringkus petugas pasca kedapatan melakukan aktivitas pertambangan bijih timah di kawasan perkebunan kelapa sawit milik PT Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL). Tepatnya di kawasan Blok E 24, Desa Mayang, Kecamatan Simpang Teritip.
"Dari barang bukti yang kami amankan, ada dua unit mesin Robin merek Tanos, dua gulung selang, satu buah sakan yang terbuat dari kayu papan dan beberapa item lainnya," kata Wakapolres Babar, Kompol Iman Teguh Prasetyo, Senin (27/11/2023).
Iman menambahkan, terduga pelaku merupakan pemilik sekaligus pekerja dalam perkara ini, dan seorang diri saat menjalankan tambang itu. Yang mana, tindak pidana tersebut akhirnya dilaporkan pihak CV Mineral Jaya Utama (MJU).
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 158 KUHAP jo Pasal 35 UU Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba), dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait