Sekretaris DPRD Bangka Barat, Yudi Hermanto saat membacakan Surat Keputusan DPRD Bangka Barat Nomor 188.4/19/Setwan/2023 Tentang Raperda Menjadi Perda, mempersilahkan Bupati Bangka Barat untuk mengundangkan Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah.
Rapat paripurna DPRD Bangka Barat dengan agenda persetujuan 2 Raperda. Foto: Istimewa.
"Sebagaimana dimaksud pada Diktum kesatu dengan menempatkannya ke dalam Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Barat," kata Sekretaris DPRD Bangka Barat Yudi Hermanto.
Sementara itu, Bupati Bangka Barat H. Sukirman mengatakan, Raperda Tentang Pencabutan Perda Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, dilakukan sesuai Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2022 dan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Berakhirnya Status Pandemi Covid - 19 di Indonesia.
Sedangkan Raperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Barat kepada BPD Sumsel Babel mempertimbangkan manfaat ekonomi yang didapat dan peningkatan pendapatan daerah.
"Tujuan penyetaan modal tersebut juga untuk kemampuan APBD dan akselerasi pertumbuhan ekonomi daerah. Penambahan penyertaan modal ini akan memberikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari investasi yang produktif sebagai komponen pendapatan dalam APBD," ujar Sukirman.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait