BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - DPRD Kabupaten Bangka Barat (Babar) telah menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sebelumnya diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Babar menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal tersebut diketahui dari hasil Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung Mahligai Betason II Kantor DPRD di Kecamatan Mentok, Kabupaten Babar, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Jum'at (17/11/2023) pagi.
Rapat paripurna DPRD Bangka Barat dengan agenda persetujuan 2 Raperda. Foto: Istimewa.
Rapat ini juga dihadiri Wakil Ketua 2 DPRD Bangka Barat Miyuni Rohantap serta sejumlah anggota dewan, segenap Kepala OPD, perwakilan Forkopimda dan tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Babar, Marudur Saragih menyampaikan Raperda yang disetujui ini telah melalui proses dan tahap penyusunan Peraturan Daerah, baik di tingkat eksekusif maupun Tim Pembentukan Perda Kabupaten Bangka Barat, maupun proses pembahasan antara eksekutif dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan Pansus DPRD.
Marudur mengatakan, Raperda pertama yang disetujui ialah berkaitan dengan Pencabutan Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
"Kemudian Raperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Barat pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan Bangka Belitung (BSB)," kata Marudur Saragih.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait