BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Satpolairud Polres Bangka Barat (Babar) bersama personel KP XXVIII-2005 Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Babel, melakukan penindakan hukum terkait aktivitas penambangan timah ilegal di Perairan Belo Laut Kecamatan Mentok, Kabupaten Babar, Selasa (14/11/2023) kemarin.
PIP yang berada di perairan Belo Laut, Kecamatan Mentok. Foto: Istimewa.
Kasat Polairud Polres Babar, IPTU Yudi Lasmono menyampaikan personel gabungan melaksanakan penindakan kepada 3 unit PIP atau TI Apung yang melakukan aktivitas penambangan timah tanpa dilengkapi dokumen perizinan.
Adapun jumlah PIP yang diamankan yaitu sebanyak 2 unit jenis Rajuk Tower, dimana 1 unit masih berada di TKP karena kandas dan akan dilakukan penarikan esok hari.
"Barang bukti berupa ponton dan pekerja diamankan ke Pos Satuan Polairud Polres Bangka Barat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan kondusif," kata Iptu Yudi Lasmono.
Yudi Lasmono menambahkan, sebelum melakukan penindakan pihaknya telah terlebih dahulu melakukan imbauan, namun tak digubris oleh masyarakat ataupun penambang.
"Sebelumnya personil yang terlibat sudah melakukan imbauan baik kepada masyarakat dan para penambang, agar tidak melakukan kegiatan aktivitas penambangan ilegal di seputaran wilayah Belo Laut dan Pait Jaya," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait