BANGKA, Lintasbabel.iNews.id - Penertiban yang dilakukan pihak kepolisian terhadap Tambang Inkonvensional (TI) pasir timah jenis sebu-sebu yang beroperasi di Kolong Dam 1 Pemali, sepertinya tidak membuat para penambang jera. Kembali, pada Minggu (12/11/2023) malam sekitar pukul 23.45 WIB, polisi untuk kesekian kalinya menggerebek aktivitas tambang ilegal yang telah mencemari sumber air baku PDAM Tirta Bangka itu.
Para penambang mengangkut mesin TI dari Kolong Dam 1 Pemali, yang disita oleh petugas kepolisian Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Muhamad Maulana.
Hasilnya, sebanyak 8 unit mesin robin milik penambang disita petugas, termasuk belasan penambang baik pemilik dan pekerja turut diangkut ke Mapolrea Bangka untuk dimintai keterangan.
Dalam penertiban yang dilakukan anggota Polres Bangka dan Polsek Pemali ini, petugas harus sekitar kurang lebih 200 meter dari tempat parkiran mobil menuju lokasi. Ini dilakukan agar para penambang tidak mengetahui kedatangan petugas.
Para penambang tampak tak bisa berkutik saat sejumlah anggota kepolisian sudah berada di lokasi dan berdiri di samping mereka yang sedang asyik bekerja. Sejumlah penambang yang sedang beraktivitas langsung dikumpulkan berikut peralatan tambang mereka.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait