Dikatakan masyarakat, bahwa ketika rakyat Membalong mulai berani menuntut hak-haknya dan memprotes pelanggaran PT Foresta, perusahaan justru semakin brutal dengan mengkriminalisasi 11 orang warga Membalong yang saat ini masih ditahan di Mapolda Kepulauan Babel.
"Untuk itu, masyarakat memblokade akses perusahaan sebagai peringatan, bahwa perusahaan jangan berlarut-larut dalam menyelesaikan konflik ini, dan segera penuhi tuntutan masyarakat. Terdapat tiga koridor yang ditutup, yakni di Koridor Pabrik, Koridor Bukit, dan Koridor Simpang Rusa, dimana setiap koridor menjalankan aktivitas yasinan, kesenian rakyat, dan dapur umum untuk meramaikan aksi ini," katanya.
Terkait pembukaan akses di tiga koridor tersebut, masyarakat mengatakan hal itu tergantung bagaimana sikap perusahaan selanjutnya kepada masyarakat.
"Sementara untuk pemerintah daerah dan pusat, jangan berpihak pada perusahaan, jangan ikut serta mengorbankan masyarakat, segera gunakan wewenang dan kekuasaan kalian untuk memenangkan tuntutan rakyat Membalong. Apabila tidak ingin disebut mengabaikan tanggungjawabnya menyediakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Membalong, sebaiknya segera usut tuntas pelanggaran-pelanggaran PT Foresta secara adil," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait