Terhadap hakim konstitusi lainnya, yakni Arief Hidayat, MKMK memutuskan Arief tidak melanggar etik karena berbeda pendapat atau dissenting opinion dalam putusan batas minimal usia capres-cawapres. Putusan tersebut sebelumnya sudah dibacakan dalam sidang pada Jumat (7/11/2023) lalu di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Hal ini terkait dengan dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam putusan tersebut. Masalah yang dilaporkan pelapor yakni apakah dissenting opinion yang mengungkap proses RPH (rapat permusyawaratan hakim) termasuk dalam pelanggaran kode etik.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait