MKMK Pecat Ketua MK Anwar Usman, Jimly: Melakukan Pelanggaran Berat Kode Etik Hakim Konstitusi

Irfan Maulana/ Muri Setiawan/ iNews.id
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dalam sidang pelanggaran kode etik di Gedung MK. Foto: MPI.

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Ketua MK, Anwar Usman usai sidang kode etik di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). Anwar Usman diputuskan melanggar kode etik berat sebagai hakim MK.

"Hakim terlapor melakukan pelanggaran berat kode etik hakim konstitusi," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dalam pembasaan putusannya.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian," kata Jimly lagi.

Jimly dalam sidang ini didampingi oleh Sekretaris MKMK Wahiduddin Adams dan Anggota MKMK Bintan Saragih.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network