JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Ketua MK, Anwar Usman usai sidang kode etik di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). Anwar Usman diputuskan melanggar kode etik berat sebagai hakim MK.
"Hakim terlapor melakukan pelanggaran berat kode etik hakim konstitusi," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dalam pembasaan putusannya.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian," kata Jimly lagi.
Jimly dalam sidang ini didampingi oleh Sekretaris MKMK Wahiduddin Adams dan Anggota MKMK Bintan Saragih.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait