MKMK Pecat Ketua MK Anwar Usman, Jimly: Melakukan Pelanggaran Berat Kode Etik Hakim Konstitusi

Irfan Maulana/ Muri Setiawan/ iNews.id
Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dalam sidang pelanggaran kode etik di Gedung MK. Foto: MPI.

JAKARTA, Lintasbabel.iNews.id - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Ketua MK, Anwar Usman usai sidang kode etik di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (7/11/2023). Anwar Usman diputuskan melanggar kode etik berat sebagai hakim MK.

"Hakim terlapor melakukan pelanggaran berat kode etik hakim konstitusi," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie dalam pembasaan putusannya.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian," kata Jimly lagi.

Jimly dalam sidang ini didampingi oleh Sekretaris MKMK Wahiduddin Adams dan Anggota MKMK Bintan Saragih.

Sebelumnya, 9 hakim konstitusi yang dilaporkan Anwar Usman, Arief Hidayat, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Wahiddudin Adams, Manahan Sitompul dan Guntur Hamzah. Putusan MK mengabulkan permohonan dari Almas Tsaqibbirru Re A.

Pemohon Almas meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik tingkat provinsi, kabupaten atau kota. 

Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres. Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran.

Sebelumnya Anwar Usman diketahui memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2003 soal batas usia capres-cawapres, yang kemudian menimbulkan polemik di publik.

Saldi Isra Disanksi Teguran Lisan

Sementara itu, MKMK juga menjatuhkan sanksi teguran lisan kepada hakim konstitusi Saldi Isra. Hal ini berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim soal putusan batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.

Putusan itu dibacakan ketua MKMK Jimly Asshiddiqie yang didampingi oleh dua anggotanya Wahiduddin Adams dan Binsar R Saragih. Selasa, (7/11/2023).

Meski demikian, Said Isra tidak terbukti melanggar kode etik karena dessenting oppinion. Namun demikian, dia tetap diberikan hukuman teguran lisan.
 

Terhadap hakim konstitusi lainnya, yakni Arief Hidayat, MKMK memutuskan Arief tidak melanggar etik karena berbeda pendapat atau dissenting opinion dalam putusan batas minimal usia capres-cawapres. Putusan tersebut sebelumnya sudah dibacakan dalam sidang pada Jumat (7/11/2023) lalu di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Hal ini terkait dengan dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam putusan tersebut. Masalah yang dilaporkan pelapor yakni apakah dissenting opinion yang mengungkap proses RPH (rapat permusyawaratan hakim) termasuk dalam pelanggaran kode etik. 

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network