Jojo menjelaskan, penggerebekan ini bermula dari Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel yang menerima laporan masyarakat, terkait tentang adanya aktivitas perjudian jenis Dadu Guncang.
"Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung berangkat menuju ke lokasi yang dimaksud, dan sekira pukul 20.00 WIB tim berhasil mengamankan 5 pelaku," katanya.
Untuk mempertanggungjawab aksinya, kelima pelaku telah diamankan di Mapolda Babel untuk 20 hari kedepan.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait