Bawa 26,38 Gram Sabu, Pemuda Ini Diamankan Satuan Restik Polres Bangka Tengah

Rachmat Kurniawan
Tersangka Dandi ditangkap Satrestik Polres Bangka Tengah, lantaran membawa narkotika jenis sabu. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rachmat Kurniawan.

Sementara itu, Iptu Doni Nopriadi, S.H selaku Kasat Narkoba Polres Bateng saat dikonfirmasi turut membenarkan perihal ungkap kasus tersebut, dan untuk saat ini pelaku serta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bateng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku Dandi serta barang bukti sudah kami amankan di Polres Bangka Tengah dan memang barang bukti yang kita amankan cukup banyak juga, ada 1 paket besar serta 70 paket kecil yang berat total sebanyak 26,38 gram," ujarnya. 

"Tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara," ucap Iptu Doni.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network