BANGKA TENGAH, Lintasbabel.iNews.id - Polres Bangka Tengah (Bateng) melalui Satuan Restik kembali mengungkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kali ini barang haram seberat 26,38 gram tersebut, diamankan dari tangan Dandi, warga Desa Nibung Kecamatan Koba Kabupaten Bateng, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (babel), pada Jumat (03/11/2023).
"Jadi, tadi siang tim Satuan Restik Polres Bangka Tengah berhasil mengungkap satu perkara penyalahgunaan narkotika, pelaku diamankan sekitar pukul 10.30 WIB, saat pelaku Dandi berada di belakang perumahan warga bersama barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu," ujar Plt. Kasi Humas Polres Bateng, IPDA. Agung Ribowo seijin Kapolres AKBP Dwi Budi Murtiono, S.IK, MH.
Agung menjelaskan, kronologis pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Pelaku sendiri dapat diungkap berdasarkan informasi yang diterima oleh Satuan Restik Polres Bangka Tengah dan setelah melakukan penyelidikan tim menemukan seorang pemuda di sebuah tanah kosong di belakang rumah warga dan mempunyai ciri-ciri yang sesuai dengan informasi yang diterima. Benar saja, setelah diamankan dan dilakukan pengeledahan terhadap barang dan badan pelaku, anggota kita menemukan barang bukti 1 paket besar dan 70 paket kecil yang diduga narkoba jenis sabu-sabu," ujarnya.
Sementara itu, Iptu Doni Nopriadi, S.H selaku Kasat Narkoba Polres Bateng saat dikonfirmasi turut membenarkan perihal ungkap kasus tersebut, dan untuk saat ini pelaku serta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bateng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku Dandi serta barang bukti sudah kami amankan di Polres Bangka Tengah dan memang barang bukti yang kita amankan cukup banyak juga, ada 1 paket besar serta 70 paket kecil yang berat total sebanyak 26,38 gram," ujarnya.
"Tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara," ucap Iptu Doni.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait