Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP. Ayu Kusuma Ningrum,.Sik megatakan, pihaknya hanya menyampaikan permasalahan aturan.
"Kalau saya dari Reskrim hanya menyampaikan ketentuan para penambang bekerja, intinya kedatangan kami disini atas perintah pimpinan, dan pimpinan kami Kapolres Bangka, jika ada yang menyalahi aturan akan saya lakukan proses hukum yang berlaku, dan juga jika ada terjadi keributan disini, kami dari Satreskrim Polres Bangka akan turun ke lapangan dan akan dilakukan proses hukum yang berlaku," kata Ayu dihadapan para penambang dan panitia.
Kasat Polair, Kasat Binmas dan Kasat Narkoba Polres Bangka juga menyampaikan imbauan yang sama dengan Tupoksi masing-masing.
Sebanyak ratusan ponton TI jenis Rajuk di Jalan Laut Kelurahan Kuday dan Nelayan 1 Kelurahan Sungailiat tersebut, diketahui sudah beroperasi selama kurang lebih 1 bulan terakhir.
Para Kasat dan PJU Polres Bangka memberi imbauan kepada para panitia dan penambang Tambang Inkonvensional ( TI ) apung yang beroperasi di kawasan Jalan Laut dan Nelayan 1 Sungailiat, Kamis (27/1/22) Pagi. (Foto; lintasbabel.id/ Maulana)
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait