JAKARTA, lintasbabel.id - Pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) semakin dekat. Berbagai upaya terus dilakukan pihak penyelenggara agar Pemilu tahun 2024 berjalan lancar, salah satunya masa kampanye.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan masa kampanye Pemilu tahun 2024 digelar selama 120 hari. KPU beralasan masa kampanye sangat terkait dengan tahapan pemilu lainnya.
"Perlu diingat bahwa masa kampanye sangat terkait dengan dua tahapan lain," kata Komisioner KPU RI, Pramono Ubaid Tantowi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/1/2022).
Tahapan pertama yakni sengketa Tata Usaha Negara (TUN) Pemilu. Dia menjelaskan, jika ada peserta Pemilu atau Caleg yang mengajukan sengketa pencalonan ke Bawaslu dan pengadilan TUN, maka sengketa tersebut baru bisa diajukan setelah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Dimana, soal sengketa kewenangannya berada di Bawaslu dan lingkungan peradilan TUN.
Tahapan kedua yakni masa lelang, produksi, dan distribusi logistik pemilu, terutama surat suara. Pramono menjelaskan, surat suara dapat diproduksi setelah penetapan DCT, dan sudah tuntas sengketa TUN paska-penetapan DCT.
"Karena surat suara harus memuat nama, tanda gambar/foto, dan nomor urut peserta pemilu dan caleg-calegnya," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait