KPU Usul Masa Kampanye Pemilu 2024 Digelar Selama 4 Bulan

Muri Setiawan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan masa kampanye Pemilu tahun 2024 digelar selama 120 hari. (Foto: Inews.id)

Terlebih, mengenai lelang ini juga telah diatur dalam Perpres pengadaan barang dan jasa yang prosedurnya harus dipatuhi agar tidak terjadi inefisiensi atau korupsi. Selain itu, kata dia, distribusi logistik juga harus dilakukan bukan hanya ke seluruh wilayah Indonesia, namun juga ke seluruh TPS di 130 perwakilan RI di luar negeri.

Pramono menjelaskan, dari simulasi yang dilakukan KPU berdasarkan regulasi yang ada sekarang, maka waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan tahapan sengketa dan logistik minimal 164 hari. Dimana, rinciannya proses penyelesaian sengketa membutuhkan 38 hari, sedangkan logistik butuh 126 hari.

"Jadi, rancangan 120 hari dalam draft PKPU tahapan itu sudah mengharuskan pemadatan proses penyelesaian sengketa serta lelang, produksi dan distribusi logistik pemilu," katanya.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network