Terlebih, mengenai lelang ini juga telah diatur dalam Perpres pengadaan barang dan jasa yang prosedurnya harus dipatuhi agar tidak terjadi inefisiensi atau korupsi. Selain itu, kata dia, distribusi logistik juga harus dilakukan bukan hanya ke seluruh wilayah Indonesia, namun juga ke seluruh TPS di 130 perwakilan RI di luar negeri.
Pramono menjelaskan, dari simulasi yang dilakukan KPU berdasarkan regulasi yang ada sekarang, maka waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan tahapan sengketa dan logistik minimal 164 hari. Dimana, rinciannya proses penyelesaian sengketa membutuhkan 38 hari, sedangkan logistik butuh 126 hari.
"Jadi, rancangan 120 hari dalam draft PKPU tahapan itu sudah mengharuskan pemadatan proses penyelesaian sengketa serta lelang, produksi dan distribusi logistik pemilu," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait