Tak hanya itu, kata dia, kipas angin yang terpasang di dalam excavator saat diketahui oleh Helper tersebut juga sudah hilang.
Atas kejadian tersebut, kata dia, korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta dan melaporkan ke Satreskrim Polres Bangka Selatan.
"Setelah mendapatkan laporan anggota Satreskrim Polres Bangka Selatan langsung menyelidiki kasus tersebut dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Aki Excavator Merk Furukawa 100 ampere, 1 buah Kipas Angin Kabin Excavator dan 5 buah jerigen kosong ukuran 20 liter," ujarnya.
Salah satu pelaku pencurian tersebut berikut barang bukti, tutup dia, saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna proses hukum lebih lanjut, sedangkan terduga pelaku JY masih dalam pengejaran.
"Terduga pelaku akan disangkakan dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 Tahun," tuturnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait