Sementara, MS kepada awak media mengaku sudah 2 bulan ini mengedarkan sabu. Ia mengatakan barang haram itu diedarkan di wilayah Kecamatan Mentok dan sekitarnya.
"Baru satu bulan. Dapat dari kawan, (sama yang suplai) nggak kenal. Baru dua kali, pertama paket kecil untungnya dapat Rp1 juta. Dijual dengan dengan sistem lempar. Pas ditangkap lagi istirahat di penginapan," kata MS.
Atas perbuatannya, tersangka MS dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terancam dikurung minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait