JAKARTA, lintasbabel.id - Empat orang pejabat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA), diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi pengelembungan biaya sewa pesawat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan, keempat orang tersebut diperiksa sebagai saksi dalam pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia (Perseroan) Tbk.
Dia menyebutkan, pemeriksaan dilaksanakan tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus).
Keempatnya diketahui memiliki perannya masing-masing, dalam pengelolaan yang berkaitan dengan dugaan kasus korupsi tersebut.
R selaku Senior Manager PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara.
Kemudian ada Capt. AW selaku Executive Project Manager PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara.
Saksi WW selaku PV Strategis and Network Planning PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara.
AB selaku Vice President (VP) Bagian Treasury PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan dan pembayaran pesawat udara.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Garuda Indonesia (persero) Tbk," jelas Leonard Eben Ezer.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Jaksa Agung Burhanuddin mengungkapkan penyidikan kasus korupsi sewa pesawat di tubuh Garuda Indonesia akan berkembang tidak hanya sampai ATR 72-600 tetapi juga Bombardier, Airbus, Boeing, dan Rolls Royce.
Kejaksaan Agung juga disebutkan Burhanuddin akan berkoordinasi secara intensif dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya pada 11 Januari 2022 mendadak mendatangi kawasan gedung Kejaksaan Agung untuk memberikan bukti-bukti terkait dugaan korupsi di PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA).
Erick mengungkapkan ada indikasi korupsi dalam pengadaan pesawat Garuda Indonesia dengan jenis yang berbeda-beda. Salah satu yang ia laporkan yakni pengadaan ATR 72-600.
"Tapi secara data memang dalam proses pengadaan pesawatnya, leasingnya ada indikasi korupsi dengan merek berbeda-beda. Khisusnya hari ini ATR 72-600," kata Erick Thohir di Kantor Kejagung, Selasa (11/1/2022).
Sejumlah bukti yang diberikan ke Kejaksaan Agung tersebut merupakan bukti-bukti hasil audit investigasi sebagai fakta. Erick Thohir juga akan menyelidiki tindakan korupsi serupa untuk pengadaan pesawat Garuda Indonesia lainnya.
"Dari laporan yang sudah jadi penyelidikan dan melengkapi apalagi dapat data dari BPKP. Tentu hari ini ATR 72-600 yang sedang diselidiki. Apakah ada pesawat lain. Dimungkinkan karena kita mau selesaikan untuk transparansi," tutup Erick Thohir.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait