Selanjutnya Nardirsyah mengungkapkan, dengan adanya penyesuaian tarif pada perjalanan penyeberangan antar provinsi ini didasarkan pada empat pertimbangan yang memungkinkan harus menaikan harga tiket penyeberangan.
“Penaikan tarif pada penyeberangan antar provinsi ini didasarkan pada empat pertimbangan yaitu adanya kenaikan harga BBM, biaya operasional kapal dan komponen biaya pegawai yang meningkat, kenaikan harga suku cadang kapal dan peningkatan daya saing dan kepastian investasi industri pelayaran," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait