Dampak Kenaikan BBM, Tarif Penyeberangan Pelabuhan Tanjung Kalian Naik 5,26 Persen

Irwan Setiawan
Aktivitas penyeberangan di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Tarif  penyeberangan Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok mengalamai kenaikan 5,26 persen. Kenaikan tarif ini sudah berlangsung sejak 3 Agustus 2023 lalu 

Kepala Bidang Angkutan Pelayaran Dinas Perhubungan Pemprov Babel, Nadirsyah mengatakan tarif menyeberangan mengalami penyesuaian harga berkisar dengan kenaikan 4-5 persen. 

"Penetapan tarif pada lintasan tanjung Kalian – Tanjung Api-Api yang ditetapkan mengalami kenaikan sebesar 4,6 sampai dengan 5,26 persen, dan sudah berlaku sejak 3 Agustus 2023," ujarnya. 

Selanjutnya Nardirsyah mengungkapkan, dengan adanya penyesuaian tarif pada perjalanan penyeberangan antar provinsi ini didasarkan pada empat pertimbangan yang memungkinkan harus menaikan harga tiket penyeberangan. 

“Penaikan tarif pada penyeberangan antar provinsi ini didasarkan pada empat pertimbangan yaitu adanya kenaikan harga BBM, biaya operasional kapal dan komponen biaya pegawai yang meningkat, kenaikan harga suku cadang kapal dan peningkatan daya saing dan kepastian investasi industri pelayaran," ujarnya. 

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network