PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Tarif penyeberangan Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok mengalamai kenaikan 5,26 persen. Kenaikan tarif ini sudah berlangsung sejak 3 Agustus 2023 lalu
Kepala Bidang Angkutan Pelayaran Dinas Perhubungan Pemprov Babel, Nadirsyah mengatakan tarif menyeberangan mengalami penyesuaian harga berkisar dengan kenaikan 4-5 persen.
"Penetapan tarif pada lintasan tanjung Kalian – Tanjung Api-Api yang ditetapkan mengalami kenaikan sebesar 4,6 sampai dengan 5,26 persen, dan sudah berlaku sejak 3 Agustus 2023," ujarnya.
Selanjutnya Nardirsyah mengungkapkan, dengan adanya penyesuaian tarif pada perjalanan penyeberangan antar provinsi ini didasarkan pada empat pertimbangan yang memungkinkan harus menaikan harga tiket penyeberangan.
“Penaikan tarif pada penyeberangan antar provinsi ini didasarkan pada empat pertimbangan yaitu adanya kenaikan harga BBM, biaya operasional kapal dan komponen biaya pegawai yang meningkat, kenaikan harga suku cadang kapal dan peningkatan daya saing dan kepastian investasi industri pelayaran," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait