PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - Tarif penyeberangan Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok mengalamai kenaikan 5,26 persen. Kenaikan tarif ini sudah berlangsung sejak 3 Agustus 2023 lalu
Kepala Bidang Angkutan Pelayaran Dinas Perhubungan Pemprov Babel, Nadirsyah mengatakan tarif menyeberangan mengalami penyesuaian harga berkisar dengan kenaikan 4-5 persen.
"Penetapan tarif pada lintasan tanjung Kalian – Tanjung Api-Api yang ditetapkan mengalami kenaikan sebesar 4,6 sampai dengan 5,26 persen, dan sudah berlaku sejak 3 Agustus 2023," ujarnya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait