Pihaknya kata Bambang berharap ada penyelesaian yang menguntungkan dan memuaskan semua pihak (Win-win Solution). Sehingga yang jadi harapan masyarakat punya legalitas nantinya.
"Kalau menurut saya pemerintah pusat juga jangan terlalu kaku sehingga masyarakat diberikan satu cara bagaimana untuk dapat menambang. Tapi harapan saya adalah semua timah yang dihasilkan keluarnya tidak jelas, jangan sampai ada penyelundupan dan lain sebagainya," ucapnya.
"Pada akhirnya kita carikan solusi yang terbaik. Semuanya dimungkinkan (perubahan zonasi wilayah), dikembalikan kepada daerah. Yang lebih paham Perda RZWP3K itu daerah masing-masing, apalagi perda ini 5 tahun sekali ditinjau dan diserahkan ke kabupaten dan kota," katanya.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait