Tertipu Janji Manis Berkedok Arisan, IRT di Toboali Tekor Ratusan Juta Rupiah

Wiwin Suseno
SH (37) tersangka penipuan atau penggelapan saat diperiksa Polisi. Foto: Istimewa.

Namun setelah tiba waktu yang dijanjikan untuk mendapatkan arisan tersebut oleh terlapor jelas dia, korban tidak kunjung mendapatkan arisan yang disetor berikut keuntungan yang dijanjikan.

"Tiba-tiba diketahui bahwa arisan yang dijual oleh terlapor Fiktif atau karangan terlapor dan uang milik korban telah digunakan oleh terlapor untuk keperluan pribadinya," ujarnya.

Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, pengumpulan alat bukti serta melakukan gelar perkara, Polisi menetapkan terlapor sebagai tersangka.

"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Bangka Selatan dan akan disangkakan dengan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 Tahun," katanya.

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network