Tertipu Janji Manis Berkedok Arisan, IRT di Toboali Tekor Ratusan Juta Rupiah

Wiwin Suseno
SH (37) tersangka penipuan atau penggelapan saat diperiksa Polisi. Foto: Istimewa.

BANGKA SELATAN, Lintasbabel.iNews.id - Ridah alias Merry (39) seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Jalan Haji Agus Salim Dalam Gang Sepakat RT 007 RW 004 Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan mengelami kerugian (tekor) hingga ratusan juta rupiah setelah tertipu janji manis pelaku berinisial SH (37) warga Toboali berkedok arisan.

Kasus tersebut kemudian berhasil diungkap oleh Satreskrim Polres Bangka Selatan setelah korban melaporkan dugaan penipuan atau penggelapan tersebut.

Kapolres Bangka Selatan AKBP Toni Sarjaka Melalui Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah korban bernama Ridah alias Merry (39) warga Toboali yang merupakan ibu rumah tangga melaporkan kejadian tersebut ke Satreskrim Polres Bangka Selatan.

"Berdasarkan keterangan korban, berawal pada bulan September 2021-Oktober 2021 Terlapor berinisial SH (37) warga Toboali menjual arisan kepada korban secara bertahap dengan total Rp.119.400.000. Terlapor menawarkan arisan tersebut dengan iming-iming keuntungan lebih besar dari uang yang disetor korban," katanya.

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network