Sementara, menurut Camat Pangkalanbaru, Roy Haris, sosialisasi dan deklarasi cegah paham radikal, sangat berguna bagi masyarakat agar saling mengetahui apa yang dimaksud dengan fahan radikalisme, intoleransi dan terorisme. Sehingga masyarakat Babel dapat menangkalnya sejak dini.
"Pada intinya kami dari Kecamatan Pangkalanbaru sangat mendukung sekali, dari gerakan FKUB sebagai gerakan meminimalisir radikalisme, intoleransi dan terorisme. Mudah mudahan dengan sinergitas pemerintah kabupaten, TNI/ Polri dapat mencegah gerakan gerakan tersebut," ucapnya.
Kasus radikalisme di Provinsi Babel sendiri, pada tahun 2021 lalu mencapai tiga kasus dengan enam orang tersangka. Jumlah tersebut meningkat dari Tahun 2020 yang hanya ada satu kasus radikalisme.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait