Pemilik PIP Keranggan dan Tembelok Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Rizki Ramadhani
PIP yang diamankan Tim gabungan dari Perairan Tembelok dan Keranggan beberapa waktu lalu. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

AKP Ogan Arif menambahkan, dua laporan yang pihaknya tangani saat ini sedang tahap penyidikan, dan dua orang berinisial D dan S diduga menjadi pemilik PIP telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Jadi ponton yang telah diamankan di perairan tembelok dan Keranggan, untuk penanganan di Reskrim sendiri sudah penyidikan. Ada 2 orang tersangka, lalu nanti akan segera kita serahkan ke kejaksaan berkasnya," tuturnya. 

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat dan untuk 2 orang tersangka dikenakan pasal UU Minerba tentang pertambangan tanpa izin, dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara. 

 

Editor : Muri Setiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network