AKP Ogan Arif menambahkan, dua laporan yang pihaknya tangani saat ini sedang tahap penyidikan, dan dua orang berinisial D dan S diduga menjadi pemilik PIP telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi ponton yang telah diamankan di perairan tembelok dan Keranggan, untuk penanganan di Reskrim sendiri sudah penyidikan. Ada 2 orang tersangka, lalu nanti akan segera kita serahkan ke kejaksaan berkasnya," tuturnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat dan untuk 2 orang tersangka dikenakan pasal UU Minerba tentang pertambangan tanpa izin, dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait