Pemilik PIP Keranggan dan Tembelok Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Rizki Ramadhani
PIP yang diamankan Tim gabungan dari Perairan Tembelok dan Keranggan beberapa waktu lalu. Foto: Lintasbabel.iNews.id/ Rizki Ramadhani.

BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Satreskrim Polres Bangka Barat (Babar) menetapkan 6 orang pemilik Ponton Isap Produksi (PIP) yang diamankan oleh Tim Gabungan dari Perairan Keranggan dan Tembelok, Kecamatan Mentok beberapa waktu lalu menjadi tersangka. 

Selain mengamankan 12 unit PIP, tim gabungan juga mengamankan puluhan pekerja tambang timah dan barang bukti lain berupa 5 karung pasir timah, baskom plastik berisik timah dibawa ke Mako Polairud Polres Babar.

Kasat Reskrim Polres Babar, AKP Ogan Arif Teguh Imani mengatakan, dari perkara itu naik enam laporan polisi, yang saat ini ditangani oleh Satreskrim Polres Babar, Polairud Mabes Polri dan Polairud Polres Babar. 

"Total yang diamankan ada 12 ponton, dengan tersangka kurang lebih 6 (orang). Jadi, kemarin untuk laporan polisi sendiri kemarin 2 dipegang Polair Mabes Polri, 2 di Polair Polres dan 2 Satreskrim Polres Babar," ujar AKP Ogan Arif, Selasa (10/10/2023).

Editor : Muri Setiawan

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network