BANGKA BARAT, Lintasbabel.iNews.id - Satreskrim Polres Bangka Barat (Babar) menetapkan 6 orang pemilik Ponton Isap Produksi (PIP) yang diamankan oleh Tim Gabungan dari Perairan Keranggan dan Tembelok, Kecamatan Mentok beberapa waktu lalu menjadi tersangka.
Selain mengamankan 12 unit PIP, tim gabungan juga mengamankan puluhan pekerja tambang timah dan barang bukti lain berupa 5 karung pasir timah, baskom plastik berisik timah dibawa ke Mako Polairud Polres Babar.
Kasat Reskrim Polres Babar, AKP Ogan Arif Teguh Imani mengatakan, dari perkara itu naik enam laporan polisi, yang saat ini ditangani oleh Satreskrim Polres Babar, Polairud Mabes Polri dan Polairud Polres Babar.
"Total yang diamankan ada 12 ponton, dengan tersangka kurang lebih 6 (orang). Jadi, kemarin untuk laporan polisi sendiri kemarin 2 dipegang Polair Mabes Polri, 2 di Polair Polres dan 2 Satreskrim Polres Babar," ujar AKP Ogan Arif, Selasa (10/10/2023).
AKP Ogan Arif menambahkan, dua laporan yang pihaknya tangani saat ini sedang tahap penyidikan, dan dua orang berinisial D dan S diduga menjadi pemilik PIP telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi ponton yang telah diamankan di perairan tembelok dan Keranggan, untuk penanganan di Reskrim sendiri sudah penyidikan. Ada 2 orang tersangka, lalu nanti akan segera kita serahkan ke kejaksaan berkasnya," tuturnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat dan untuk 2 orang tersangka dikenakan pasal UU Minerba tentang pertambangan tanpa izin, dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait