PPKM Darurat Akan Memicu PHK Massal

Muri, iNews.id
Infografis PPKM Darurat Jawa-Bari, 3 Juli - 20 Juli 2021. (iNews)

JAKARTA, lintasbabel.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa-Bali, masih berlangsung sejak mulai diterapkan 3 Juli 2021 lalu. Namun, kebijakan terbaru, PPKM Darurat mulai diterapkan di beberapa wilayah di 15 Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali, mulai 12 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021. 

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memperkirakan selama pandemi Covid-19 masih mewabah di Indonesia, tingkat pengurangan sektor pekerja formal sebesar 30%.

Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani mengatakan, dari Kuartal I-2021 dengan ekonomi makro dan mikro cukup baik, justru akan terjadi pengurangan pekerja.

“Kita masih belum tau PPKM seperti apa, kalau ini berlanjut memang akhirnya akan terjadi pengurangan tenaga kerja lagi,” kata Hariyadi di program Market Review IDX Channel, Senin (12/7/2021).

Apindo memperkirakan, selama pandemi dari Maret 2020 sampai dinyatakan selesai, mungkin terjadi pengurangan di sektor pekerja formal sebesar 30% dari angka pada tahun 2019. 

 

Hariyadi juga menyinggung Undang-Undang Cipta Kerja dengan banyaknya yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diharap nantinya mereka mendapat kompensasi.

“Nanti mereka itu akan terkompensasi lagi kalau investasi kita masuk,” katanya.

Hariyado berharap implementasi Undang-Undang Cipta Kerja berjalan dengan perkiraan 2 sampai 3 tahun kedepan semua akan kembali seperti 2019.

“Kalau UU Cipta Kerja berjalan dengan baik kita berharap yang sempat tersisihkan selama pandemi pekerja kita bisa kembali lagi. Itu perkiraan kami perlu waktu antara 2-3 tahun sampai semua kembali ke posisi seperti 2019,” katanya.

Hariyadi yakin meski masalah pandemi yang belum berakhir tapi pelaku usaha meyakini pemerintah menangani dengan serius.

“Ya mustinya kembali cepat, karena kan referensinya sudah banyak, Amerika sudah keluar (zona merah pandemi) dan Tiongkok lebih dulu lalu juga Eropa sudah banyak yang keluar zona merah,” tuturnya.

 

Editor : Muri Setiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network