PANGKALPINANG, Lintasbabel.iNews.id - FAS alias Bonjer, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib. Dia diamankan Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada Jumat (29/9/2023) malam. Bonjer ditangkap lantaran menggelapkan uang mantan bosnya senilai Rp800 juta.
Pria berusia 30 tahun tersebut diamankan di kediamannya di Perumahan Damai Lestari Air Itam Kota Pangkalpinang.
"FAS alias Bonjer ini merupakan pelaku tindak pidana penggelapan yang dilaporkan oleh korban YS alias Ajun," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Sabtu (30/9/2023).
Jojo mengungkapkan, pelaku Bonjer ini diketahui telah menggelapkan uang dari mantan bosnya sendiri pada bulan September sampai Oktober 2022 lalu sebesar Rp800 juta lebih.
Uang tersebut, kata Jojo merupakan uang yang diberikan oleh korban kepada pelaku untuk pembelian tandan buah sawit dari pengepul di Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah dan Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan.
"Jadi, pelaku ini bekerja untuk korban Ajun. Pelaku ini diberi tanggung jawab untuk mengurus, membayar dan membuat laporan pembelian buah sawit dari pengepul dan penjualan buah sawit," kata Jojo.
Namun, pada bulan September sampai Oktober 2022 pengiriman buah sawit tidak berjalan lancar sehingga tidak ada lagi pengiriman buah sawit. Sementara, uang yang masih berada ditangan pelaku masih tersisa Rp800 juta lebih dan belum dikembalikan kepada korban.
"Karena merasa dirugikan oleh pelaku, akhirnya korban Ajun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda," kata Jojo.
Usai diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolda untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
"Adapun barang bukti yang turut diamankan diantaranya rekening koran dari dua perbankan serta satu berkas dokumen laporan penggunaan uang pembelian buah sawit," ujar Jojo.
Editor : Muri Setiawan
Artikel Terkait